Profil Perangkat Daerah
PROFIL DINAS PUPR KABUPATEN GROBOGAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Grobogan merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah
Sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah, Dinas PUPR memiliki peran krusial dalam mewujudkan Visi Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) pada RPJMD Tahun 2025-2029, yaitu:
“Menuju Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”
.
Pelaksanaan tugas Dinas PUPR secara khusus mengarah pada pencapaian unsur visi “Berkelanjutan”
Membangun infrastruktur yang handal dan merata, serta meningkatkan ketangguhan wilayah dan lingkungan hidup yang berkualitas
.
Secara manajerial dan teknis, susunan organisasi Dinas PUPR dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan didukung oleh elemen-elemen struktural yang terdiri dari
Sekretariat (meliputi Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Umum)
. Bidang Persungaian dan Embung
. Bidang Irigasi dan Air Baku
. Bidang Bina Marga
. Bidang Cipta Karya
. Bidang Penataan Ruang
. Bidang Perencanaan dan Bina Konstruksi
. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
. Kelompok Jabatan Fungsional
.
TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS DINAS (2025-2029)
Guna menerjemahkan visi dan misi pembangunan Kabupaten Grobogan ke dalam capaian yang terukur, Renstra Dinas PUPR merumuskan arah strategis berupa tujuan dan sasaran sebagai berikut:
Tujuan:
Meningkatkan kualitas infrastruktur dan tata ruang yang terintegrasi, berkelanjutan dalam mendukung pelayanan dasar dan pertumbuhan wilayah.
Sasaran Strategis:
Meningkatnya kualitas Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha.
Meningkatnya konektivitas dan kemantapan Infrastruktur Jalan dan Jembatan dalam mendukung konektivitas wilayah.
Meningkatnya akses masyarakat terhadap air minum dan air limbah.
Meningkatnya kualitas Bangunan Gedung, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, Drainase dan Persampahan.
Meningkatnya perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.
Meningkatnya Akuntabilitas, Pengelolaan Risiko, dan kepuasan pelayanan Perangkat Daerah.