Tugas Pokok dan Fungsi




Tugas Pokok Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan menyelenggarakan fungsi:

  1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai bahan arahan operasional.

  2. Merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan.

  3. Menetapkan kebijakan dan standar operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan.

  4. Menyelenggarakan dan membina kegiatan operasional di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  5. Menetapkan dan memberikan rekomendasi atau izin di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

  6. Menetapkan pola pengelolaan wilayah sungai dalam 1 (satu) Daerah.

  7. Menetapkan pengembangan dan pola pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya di bawah 1.000 ha (seribu hektar) dalam 1 (satu) Daerah.

  8. Menetapkan pola pengelolaan bidang kebinamargaan dan tata ruang wilayah Daerah.

  9. Melaksanakan pembangunan, perbaikan dan peningkatan, serta operasi pemeliharaan sarana dan prasarana pekerjaan umum dan penataan ruang.





Dapatkan Data yang Anda Cari