Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)




 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan mencatat capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,87 pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Triwulan II Tahun 2026. Hasil tersebut diperoleh dari 80 responden yang telah memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh DPUPR Kabupaten Grobogan.

Nilai IKM sebesar 88,87 menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan berada pada kategori "Sangat Baik", sesuai pedoman pengukuran Survei Kepuasan Masyarakat yang mengacu pada sembilan unsur pelayanan. Hasil ini mencerminkan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan yang diterima sekaligus menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan dengan baik.

Berdasarkan hasil survei, penilaian masyarakat dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan, yaitu:

  1. Persyaratan;
  2. Sistem, mekanisme, dan prosedur;
  3. Waktu penyelesaian;
  4. Biaya atau tarif;
  5. Produk spesifikasi jenis pelayanan;
  6. Kompetensi pelaksana;
  7. Perilaku pelaksana;
  8. Sarana dan prasarana; serta
  9. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menilai pelayanan DPUPR Kabupaten Grobogan telah memenuhi harapan dari berbagai aspek, mulai dari kejelasan persyaratan, profesionalisme petugas, hingga kualitas sarana pendukung pelayanan. Meski demikian, hasil survei ini juga menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan penyempurnaan pada setiap unsur pelayanan agar kualitas layanan dapat semakin meningkat pada periode berikutnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei serta memberikan masukan yang konstruktif. Umpan balik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Ke depan, DPUPR Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kompetensi aparatur, penyempurnaan prosedur pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, serta optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat pada periode-periode mendatang.

Dengan capaian IKM sebesar 88,87, DPUPR Kabupaten Grobogan optimis dapat terus memberikan pelayanan yang prima, profesional, dan responsif sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.


Dapatkan Data yang Anda Cari