Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Kabupaten Grobogan mencatat capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
sebesar 88,87 pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Triwulan II
Tahun 2026. Hasil tersebut diperoleh dari 80 responden yang telah
memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh
DPUPR Kabupaten Grobogan.
Nilai IKM sebesar 88,87
menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik yang diberikan berada pada kategori
"Sangat Baik", sesuai pedoman pengukuran Survei Kepuasan
Masyarakat yang mengacu pada sembilan unsur pelayanan. Hasil ini mencerminkan
tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap layanan yang diterima
sekaligus menjadi indikator bahwa penyelenggaraan pelayanan publik telah
berjalan dengan baik.
Berdasarkan hasil survei, penilaian
masyarakat dilakukan terhadap sembilan unsur pelayanan, yaitu:
- Persyaratan;
- Sistem, mekanisme, dan prosedur;
- Waktu penyelesaian;
- Biaya atau tarif;
- Produk spesifikasi jenis pelayanan;
- Kompetensi pelaksana;
- Perilaku pelaksana;
- Sarana dan prasarana; serta
- Penanganan pengaduan, saran, dan
masukan.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa
masyarakat menilai pelayanan DPUPR Kabupaten Grobogan telah memenuhi harapan
dari berbagai aspek, mulai dari kejelasan persyaratan, profesionalisme petugas,
hingga kualitas sarana pendukung pelayanan. Meski demikian, hasil survei ini
juga menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan penyempurnaan pada setiap
unsur pelayanan agar kualitas layanan dapat semakin meningkat pada periode
berikutnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Grobogan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang
telah berpartisipasi dalam survei serta memberikan masukan yang konstruktif.
Umpan balik dari masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan
pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat.
Ke depan, DPUPR Kabupaten Grobogan berkomitmen
untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kompetensi
aparatur, penyempurnaan prosedur pelayanan, peningkatan kualitas sarana dan
prasarana, serta optimalisasi penanganan pengaduan masyarakat. Langkah tersebut
diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan nilai Indeks Kepuasan
Masyarakat pada periode-periode mendatang.
Dengan capaian IKM sebesar 88,87,
DPUPR Kabupaten Grobogan optimis dapat terus memberikan pelayanan yang prima,
profesional, dan responsif sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap pelayanan publik.