BIMBINGAN TEKNIS INFORMASI JASA KONSTRUKSI
Yogyakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Informasi Jasa
Konstruksi dengan tema “Pemetaan Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan, dan
Indikator Kinerja Utama pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)”,
Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Malyabhara, Yogyakarta,
tersebut diikuti oleh jajaran DPUPR Kabupaten Grobogan, mulai dari Kepala
Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, hingga staf.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran
Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan
kompetensi sumber daya manusia DPUPR Kabupaten Grobogan, khususnya dalam bidang
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pemahaman terhadap
Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras dengan visi dan misi pembangunan
daerah.
Dalam arahannya, Kepala DPUPR Kabupaten Grobogan menekankan
pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam
perencanaan dan penganggaran. Pemahaman yang baik terhadap tahapan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, serta indikator kinerja diperlukan agar program dan
kegiatan yang disusun dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan data yang akurat
dalam pengelolaan infrastruktur, termasuk kebutuhan terhadap citra satelit yang
dapat memberikan gambaran kondisi jalan mantap maupun tidak mantap.
Sementara itu, Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan
menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah
(SIPD), khususnya terkait perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan
pelaksanaan, menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Peserta juga didorong untuk aktif berdiskusi dengan
narasumber sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan perencanaan dan
penganggaran dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Penguatan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Materi utama disampaikan oleh Shofa Taftazanie, S.T.,
Pranata Komputer Ahli Pertama pada Subdit Dukungan Teknis, Direktorat
Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri.
Dalam materi bertema “Kebijakan Terkait Pengelolaan
Keuangan Daerah”, disampaikan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan
perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Narasumber menjelaskan bahwa pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan
masing-masing tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, penyusunan program,
kegiatan, dan sub-kegiatan harus memperhatikan pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Tim perencanaan juga diingatkan untuk memahami berbagai
regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.
Dalam proses penganggaran, ditekankan pentingnya penerapan
prinsip money follow program. Artinya, pengalokasian anggaran harus
mengikuti program dan prioritas pembangunan yang telah direncanakan, bukan
sebaliknya menyusun program berdasarkan ketersediaan anggaran.
Efisiensi anggaran juga menjadi salah satu perhatian. Setiap
belanja perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas sehingga anggaran
yang tersedia dapat memberikan manfaat serta dampak yang lebih besar bagi
masyarakat.
Selain itu, setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar
hukum yang jelas dan mengacu pada APBD sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran.
Aspek standar harga juga perlu diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran
agar penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Narasumber turut menjelaskan mengenai klasifikasi belanja
modal dan belanja barang/jasa, penandaan kode kegiatan dan sumber dana pada
SIPD, serta pentingnya ketepatan dalam menentukan program, kegiatan, dan
sub-kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan informasi
mengenai pengembangan sistem dan standar harga yang berkaitan dengan
pengelolaan belanja pemerintah daerah, termasuk pentingnya penggunaan standar
harga sebagai salah satu dasar dalam penyusunan anggaran.
Bahas Berbagai Persoalan Teknis
Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam
kegiatan tersebut. Peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui dalam
pelaksanaan tugas, antara lain terkait pengadaan bahan bronjong, pengelolaan
dan pemeliharaan embung yang akan diserahkan kepada desa, pembangunan jalan
yang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, pekerjaan yang
pelaksanaannya melewati tahun anggaran, serta penggunaan standar harga dan
satuan belanja dalam SIPD.
Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh penjelasan
mengenai mekanisme yang perlu ditempuh apabila program atau sub-kegiatan yang
dibutuhkan belum tersedia dalam SIPD, termasuk koordinasi dan pengusulan kepada
Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.
Terkait pembangunan infrastruktur yang bukan menjadi
kewenangan pemerintah kabupaten, narasumber mengingatkan agar penganggaran
tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Hal tersebut
penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan
pembangunan.
Pembahasan juga mencakup pekerjaan yang belum selesai dalam
satu tahun anggaran. Dalam kondisi tersebut, diperlukan mekanisme dan dokumen
pendukung sesuai ketentuan, termasuk memastikan kondisi pekerjaan melalui
pengawasan internal pemerintah.
Persiapan Pekerjaan Perubahan
Selain materi mengenai SIPD dan pengelolaan keuangan daerah,
Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan menyampaikan persiapan pelaksanaan
pekerjaan perubahan.
Tim Teknis Perencanaan diminta segera melaksanakan survei
lapangan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar
pekerjaan. Pelaksanaan survei untuk masing-masing tim teknis direncanakan pada
minggu keempat Agustus 2026.
Melalui bimbingan teknis ini, DPUPR Kabupaten Grobogan
diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun
perencanaan dan penganggaran yang lebih tepat, terukur, efektif, efisien, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan pemahaman terhadap SIPD juga diharapkan mampu
mendukung terciptanya sinkronisasi antara program, kegiatan, sub-kegiatan,
indikator kinerja, dan penganggaran sehingga pelaksanaan pembangunan
infrastruktur di Kabupaten Grobogan semakin tepat sasaran dan memberikan
manfaat bagi masyarakat.