BIMBINGAN TEKNIS INFORMASI JASA KONSTRUKSI




Yogyakarta – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Informasi Jasa Konstruksi dengan tema “Pemetaan Program, Kegiatan, Sub-Kegiatan, dan Indikator Kinerja Utama pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)”, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Malyabhara, Yogyakarta, tersebut diikuti oleh jajaran DPUPR Kabupaten Grobogan, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Subbagian, hingga staf. Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Bimbingan teknis ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia DPUPR Kabupaten Grobogan, khususnya dalam bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pemahaman terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Kepala DPUPR Kabupaten Grobogan menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam perencanaan dan penganggaran. Pemahaman yang baik terhadap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta indikator kinerja diperlukan agar program dan kegiatan yang disusun dapat dilaksanakan secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan data yang akurat dalam pengelolaan infrastruktur, termasuk kebutuhan terhadap citra satelit yang dapat memberikan gambaran kondisi jalan mantap maupun tidak mantap.

Sementara itu, Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), khususnya terkait perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaksanaan, menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Peserta juga didorong untuk aktif berdiskusi dengan narasumber sehingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran dapat dipahami dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Materi utama disampaikan oleh Shofa Taftazanie, S.T., Pranata Komputer Ahli Pertama pada Subdit Dukungan Teknis, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Dalam materi bertema “Kebijakan Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah”, disampaikan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Narasumber menjelaskan bahwa pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Oleh karena itu, penyusunan program, kegiatan, dan sub-kegiatan harus memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Tim perencanaan juga diingatkan untuk memahami berbagai regulasi yang menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2026.

Dalam proses penganggaran, ditekankan pentingnya penerapan prinsip money follow program. Artinya, pengalokasian anggaran harus mengikuti program dan prioritas pembangunan yang telah direncanakan, bukan sebaliknya menyusun program berdasarkan ketersediaan anggaran.

Efisiensi anggaran juga menjadi salah satu perhatian. Setiap belanja perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan prioritas sehingga anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat serta dampak yang lebih besar bagi masyarakat.

Selain itu, setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mengacu pada APBD sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran. Aspek standar harga juga perlu diperhatikan dalam proses penyusunan anggaran agar penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Narasumber turut menjelaskan mengenai klasifikasi belanja modal dan belanja barang/jasa, penandaan kode kegiatan dan sumber dana pada SIPD, serta pentingnya ketepatan dalam menentukan program, kegiatan, dan sub-kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan informasi mengenai pengembangan sistem dan standar harga yang berkaitan dengan pengelolaan belanja pemerintah daerah, termasuk pentingnya penggunaan standar harga sebagai salah satu dasar dalam penyusunan anggaran.

Bahas Berbagai Persoalan Teknis

Sesi diskusi dan tanya jawab menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Peserta menyampaikan sejumlah persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas, antara lain terkait pengadaan bahan bronjong, pengelolaan dan pemeliharaan embung yang akan diserahkan kepada desa, pembangunan jalan yang bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, pekerjaan yang pelaksanaannya melewati tahun anggaran, serta penggunaan standar harga dan satuan belanja dalam SIPD.

Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme yang perlu ditempuh apabila program atau sub-kegiatan yang dibutuhkan belum tersedia dalam SIPD, termasuk koordinasi dan pengusulan kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan.

Terkait pembangunan infrastruktur yang bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, narasumber mengingatkan agar penganggaran tetap memperhatikan pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Pembahasan juga mencakup pekerjaan yang belum selesai dalam satu tahun anggaran. Dalam kondisi tersebut, diperlukan mekanisme dan dokumen pendukung sesuai ketentuan, termasuk memastikan kondisi pekerjaan melalui pengawasan internal pemerintah.

Persiapan Pekerjaan Perubahan

Selain materi mengenai SIPD dan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan menyampaikan persiapan pelaksanaan pekerjaan perubahan.

Tim Teknis Perencanaan diminta segera melaksanakan survei lapangan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pekerjaan. Pelaksanaan survei untuk masing-masing tim teknis direncanakan pada minggu keempat Agustus 2026.

Melalui bimbingan teknis ini, DPUPR Kabupaten Grobogan diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang lebih tepat, terukur, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan pemahaman terhadap SIPD juga diharapkan mampu mendukung terciptanya sinkronisasi antara program, kegiatan, sub-kegiatan, indikator kinerja, dan penganggaran sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Grobogan semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 


Dapatkan Data yang Anda Cari