Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Infrastruktur DPUPR Kabupaten Grobogan




Grobogan, 4 September 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Jembatan Peganjing, DPUPR Kabupaten Grobogan. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan, para Kepala Bidang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, serta direktur penyedia pekerjaan konstruksi.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan arahan dari Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kejelasan teknis terkait penanganan pohon yang terdampak pekerjaan, termasuk ketentuan pemotongan dan pemindahan material. Sekretaris DPUPR juga berharap dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak, seluruh pekerjaan dapat berjalan lancar dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, PPK Yudhi Ari Bawa, S.T., M.T., memberikan penjelasan terkait material yang menjadi bagian dari aset pekerjaan, khususnya pohon dan paving. Untuk material hasil pekerjaan tersebut telah disiapkan lokasi disposal di kawasan eks Pasar Glendoh.

Dalam penjelasannya, pohon keras seperti angsana, mahoni, dan akasia yang ditebang untuk kebutuhan pekerjaan diarahkan untuk dipotong dengan panjang 2 meter dan dibawa ke lokasi eks Pasar Glendoh. Apabila terdapat pohon berukuran besar dengan bagian ranting yang juga berukuran besar, material tersebut dapat turut dibawa ke lokasi disposal. Sementara itu, tanaman hias seperti pule, glodogan, dan tabebuya diupayakan untuk tidak ditebang, melainkan dicongkel atau dipindahkan agar tetap dapat dimanfaatkan.

Arahan berikutnya disampaikan oleh PPK Hari Budi Prasetyo, S.T., M.T., yang menjelaskan bahwa selain penandatanganan kontrak dengan penyedia pekerjaan konstruksi, terdapat pula kontrak untuk konsultan pengawas pada sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari dana pinjaman.

Beberapa pekerjaan yang mendapatkan layanan konsultan pengawas antara lain Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Siswamiharjo R.109 Kecamatan Purwodadi, Pembangunan Trotoar Ruas Jalan D.I. Panjaitan R.110 Kecamatan Purwodadi, Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Kapten Tendean R.125 Kecamatan Purwodadi, serta pekerjaan pembangunan trotoar pada ruas Jalan Sudirman R.303, Jalan KS Tubun R.149, dan Jalan Gatot Subroto R.111 Kecamatan Purwodadi.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia pekerjaan, serta pelaksanaan kontrak konsultan pengawas sesuai paket pekerjaan yang telah ditetapkan.

Melalui penandatanganan kontrak ini, DPUPR Kabupaten Grobogan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, memperhatikan aspek teknis dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Grobogan.

 

 


 


Dapatkan Data yang Anda Cari