Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Infrastruktur DPUPR Kabupaten Grobogan
Grobogan, 4 September 2026 — Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Grobogan melaksanakan kegiatan Penandatanganan
Kontrak Pekerjaan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Ruang Rapat
Jembatan Peganjing, DPUPR Kabupaten Grobogan. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB
dan dihadiri oleh Sekretaris DPUPR Kabupaten Grobogan, para Kepala Bidang,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan, serta direktur
penyedia pekerjaan konstruksi.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan arahan dari Sekretaris
DPUPR Kabupaten Grobogan. Dalam arahannya, disampaikan pentingnya kejelasan
teknis terkait penanganan pohon yang terdampak pekerjaan, termasuk ketentuan
pemotongan dan pemindahan material. Sekretaris DPUPR juga berharap dengan
dilaksanakannya penandatanganan kontrak, seluruh pekerjaan dapat berjalan
lancar dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, PPK Yudhi Ari Bawa, S.T., M.T., memberikan
penjelasan terkait material yang menjadi bagian dari aset pekerjaan, khususnya
pohon dan paving. Untuk material hasil pekerjaan tersebut telah disiapkan
lokasi disposal di kawasan eks Pasar Glendoh.
Dalam penjelasannya, pohon keras seperti angsana, mahoni,
dan akasia yang ditebang untuk kebutuhan pekerjaan diarahkan untuk dipotong
dengan panjang 2 meter dan dibawa ke lokasi eks Pasar Glendoh. Apabila terdapat
pohon berukuran besar dengan bagian ranting yang juga berukuran besar, material
tersebut dapat turut dibawa ke lokasi disposal. Sementara itu, tanaman hias
seperti pule, glodogan, dan tabebuya diupayakan untuk tidak ditebang, melainkan
dicongkel atau dipindahkan agar tetap dapat dimanfaatkan.
Arahan berikutnya disampaikan oleh PPK Hari Budi Prasetyo,
S.T., M.T., yang menjelaskan bahwa selain penandatanganan kontrak dengan
penyedia pekerjaan konstruksi, terdapat pula kontrak untuk konsultan pengawas
pada sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari dana pinjaman.
Beberapa pekerjaan yang mendapatkan layanan konsultan
pengawas antara lain Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Siswamiharjo R.109
Kecamatan Purwodadi, Pembangunan Trotoar Ruas Jalan D.I. Panjaitan R.110
Kecamatan Purwodadi, Pembangunan Trotoar Ruas Jalan Kapten Tendean R.125
Kecamatan Purwodadi, serta pekerjaan pembangunan trotoar pada ruas Jalan
Sudirman R.303, Jalan KS Tubun R.149, dan Jalan Gatot Subroto R.111 Kecamatan
Purwodadi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan
kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama penyedia
pekerjaan, serta pelaksanaan kontrak konsultan pengawas sesuai paket pekerjaan
yang telah ditetapkan.
Melalui penandatanganan kontrak ini, DPUPR Kabupaten
Grobogan menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan
infrastruktur berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, memperhatikan aspek
teknis dan lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten
Grobogan.